[Politik] MAC: 25 orang mantan warga negara Tiongkok terdaftar mencalonkan diri dalam pemilu, 7 orang belum memenuhi syarat 10 tahun pelepasan kewarganegaraan
RtiTalk 小編21 jam lalu
Komisi Pemilihan Umum Pusat sebelumnya mengumumkan bahwa total 26 orang mantan warga negara Tiongkok terdaftar sebagai kandidat untuk pemilihan pejabat publik daerah tahun 2026. MAC hari ini (1) mengoreksi jumlah tersebut menjadi 25 orang. Di antara mereka, 4 orang gagal menyerahkan bukti pelepasan status kependudukan Tiongkok daratan; sementara 7 orang lainnya telah menyerahkannya, tetapi belum memenuhi syarat 10 tahun sejak melepaskan status kependudukan.
MAC mengadakan konferensi pers rutin sore ini. Wakil Menteri dan Juru Bicara MAC, Liang Wen-chieh, menyatakan bahwa untuk pemilihan pejabat publik daerah tahun ini, Komisi Pemilihan Umum Pusat awalnya menyebutkan ada 26 orang mantan warga negara Tiongkok yang terdaftar untuk mencalonkan diri. Namun, setelah verifikasi lebih lanjut oleh MAC dan Badan Imigrasi Nasional, ditemukan bahwa data satu orang salah ketik, sehingga jumlah sebenarnya kandidat mantan warga negara Tiongkok yang terdaftar adalah 25 orang.
Liang Wen-chieh mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, dari 25 orang tersebut, 4 orang tidak menyerahkan bukti pelepasan status kependudukan Tiongkok daratan; selain itu, 7 orang telah menyerahkannya, tetapi belum genap 10 tahun sejak melepaskan status kependudukan. Otoritas untuk mengaudit kelayakan pencalonan berada di tangan badan pemilihan di semua tingkatan, dan hasil akhir akan tunduk pada pengumuman badan pemilihan. Badan pemilihan diharapkan akan menyelesaikan semua pemrosesan sebelum 17 Oktober.
Pada konferensi pers rutin tanggal 10 September, Liang Wen-chieh menyatakan bahwa sikap kebijakan MAC sangat jelas: individu harus telah menyelesaikan 10 tahun sejak menyerahkan bukti pelepasan status kependudukan Tiongkok daratan untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan. Jika mereka tidak memenuhi persyaratan ini, mereka didiskualifikasi. Pencalonan juga harus mematuhi peraturan yang relevan seperti Undang-Undang Pemilihan dan Penarikan, Undang-Undang Anti-Infiltrasi, dan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Pada bulan April tahun ini, MAC menafsirkan Pasal 21 Undang-Undang Hubungan Antara Penduduk Wilayah Taiwan dan Wilayah Daratan, yang menyatakan "telah bertempat tinggal di Wilayah Taiwan selama 10 tahun dan memiliki pendaftaran rumah tangga", berarti bahwa penduduk Tiongkok daratan yang diizinkan untuk menetap dan mendaftarkan rumah tangga di Taiwan harus telah menyelesaikan 10 tahun setelah menyerahkan bukti pelepasan status kependudukan Tiongkok daratan kepada otoritas yang berwenang. Titik awal periode 10 tahun ini dihitung sejak tanggal individu menyelesaikan penyerahan bukti pelepasan status kependudukan asli kepada otoritas yang berwenang.
Sumber Tautan: https://www.rti.org.tw/news?uid=3&pid=235193
Bagaimana perasaan Anda tentang artikel ini?
0 orang bereaksi